Sabtu, 08 Juni 2013

Rukyah Atau Hisab

(Sebuah Tinjauan Sejarah : Metode Hisab Secara Mutlak Berasal Dari Syi’ah Dinasti Fatimiyyah, Bukan Dari Abu al-Abbas Ibnu Suraij)
Nur Sahid Bin Sugeng Santoso, Sya’ban 1434 H.

Ilmu falak atau ilmu hisab, satu ilmu yang kaum Muslimin telah mendapatkan banyak manfaat dengan mempelajarinya, dan ilmu ini telah mendapatkan perhatian besar dizaman dinasti Abbasiyyah. sejak berkembangnya ilmu falak ini kaum Muslimin banyak mendapatkan manfaat, yaitu salah satunya dengan semakin mudah dan lebih mendekati kebenaran ketika menentukan arah kiblat, terutama bagi mereka yang jauh dari Makkah al-Mukarommah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh KH. Ahmad Dahlan diawal abad ke 20, yang dengan ilmunya beliau meluruskan kesalahan penetapan arah kiblat kaum Muslimin pada saat itu.
               
Kemudian berhubungan dengan ilmu falak dan penetapan awal Romadhon, mungkin kita mengenal 2 pendapat, walaupun sebenarnya bukan 2 pendapat , tetapi lebih dari 2, yaitu :

1.   Rukyah atau istikmal, yaitu melihat bulan pada tanggal 29 sya’ban apabila hilal terlihat, maka besoknya ditetapkan telah masuk bulan Romadhon. Dan jika tidak terlihat maka bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari(istikmal). Dan pendapat ini telah menjadi ijma sahabat dan diikuti oleh kebanyakan ulama, bahkan banyak ulama mengatakan metode ini telah menjadi ijma kaum Muslimin, diantaranya pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
 Metode ini dipakai oleh sebagian besar negara-negara Islam saat ini, termasuk Indonesia.Mereka berdalil dengan :

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“ Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah, dan apabila kalian terhalang makatakdirkanlah. ”(HR. Bukhori dan Muslim).

Mereka memahami “ faqdurullah/maka takdirkanlah ” dalam hadits ini, dengan menggenapkan menjadi 30 hari, melihat kepada lebih dari 10 riwayat yang lain, yaitu :

فَأَتِمُّوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ ,  فَأَتِمُّوْا شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ , فَأَكْمِلُوْا ثَلاَثِيْنَ , حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ أَوْ تُكْمِلُوْا الْعِدَّةَ  , فَصُوْمُوْا ثَلاَثِيْنَ ,
فَأَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْن , فَأَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ فَإِنَّهَا لَيْسَتْ تُغْمَى عَلَيْكُم ,  فَعُدُّوْا ثَلاَثِيْنَ,
فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا , فَصُوْمُوْا ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا , فَعُدُّوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا ,  فَاقْدُرُوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ
( Maka sempurnakan hitungan 30 hari ), ( Maka sempurnakan bulan Sya’ban 30 hari ), ( Maka sempurnakan 30 ) , ( Sehingga kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan hitungan ), ( Maka berpuasalah 30 ), ( Maka sempurnakan bilangan 30 ), ( Maka sempurnakan hitungan 30 karena hitungan tersebut tidak tertutupi atas kalian ), ( Maka hitunglah 30 ), ( Maka sempurnakan hitungan Sya’ban 30 hari ) , ( Maka berpuasalah 30 hari ), ( Maka hitunglah untuk bulan itu 30 hari ), ( Sempurnakan baginya 30 hari ).( hal ini telah dikumpulkan oleh Muhammad Said Aidi SH.I, Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan IPNU DKI Jakarta, dalam tulisannya ‘BERSAMA PENGANUT MADZHAB HISAB’. saidnursi19.blogspot.com)

Dan inilah yang difahami oleh para ulama yang meriwayatkan hadits ini dengan menjadikan semua riwayat ini saling menafsirkan satu sama lainnya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/10 dan Imam Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid 2/4039. 

2. Rukyah atau hisab, yaitu melihat bulan pada tanggal 29 sya’ban apabila hilal terlihat, maka besoknya ditetapkan telah masuk bulan Romadhon dan jika tidak terlihat maka bulan sya’ban ditetapkan dengan ilmu hisab/ falak, ini adalah pendapat Abul Abbas ibnu Suraij(wafat 306 H/ 908 M) seorang ulama bermadhab  Syafi’iy.
Metode ini digunakan sebagian kecil Negara Islam diantaranya Mesir. (wawancara bersama ketua dewan fatwa Mesir, Dr. Muhammad Syalabi, Tentang penentuan awal Hijriah, sufimedan.blogspot.com)

Mereka berdalil dengan hadits :

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah, dan apabila kalian terhalang maka takdirkanlah.”(HR. Bukhori dan Muslim).

Kemudian mereka memaknakan “faqduruulah/maka takdirkanlah” dengan faqduruuhu bihasbi al manazilihi (maka tetapkan dengan menghitung posisinya (dengan ilmu hisab)).
·Saya memanggilnya mbah Juwaini, yang kadang mengajarkan qoidah nahwu kepada saya dengan hafalannya, dan beliau rahimahulloh pernah menjadi anggota Majlis Tarjih Jawa Tengah, beliau mengikuti pendapat ini.(sebuah kenangan) 

3.  Ketika diperkirakan tidak mungkin dilakukan ru’yah karena sebab tertentu, maka ditetapkan dengan metode hisab bahkan persaksian 2 orang yang bersaksi melihat hilal ditolak dan Romadhon ditetapkan dengan metode hisab. Pendapat ini disandarkan kepadaTajuddin As Subki(wafat 771 H/1370 M) putra Taqiyuddin as-Subkydan yang mengikutinya adalah Syaikh Mushthofa Al Maroghi(wafat 1317 H/ 1952 M). 

4. Hisab secara mutlak tanpa rukyah sama sekali, yaitu menetapkan awal bulan murni dengan ilmu hisab, jadi mereka menetapkan Romadhon dan hari raya beberapa bulan sebelumnya. Pendapat ini muncul pertama kali dipertengahan abad ke 3 Hijriah, dan diterapkan di Mesirsetelah Mesir direbut oleh panglima Dinasti Fatimiyyah yang bernama Jauhar as-Siqli dan Qohiroh dijadikan ibukota negarapada tahun 359 H/ 969 M.Fenomena Hisab Rukyah, Ila Nurmila MSI. Sukirman 01.blogspot.com. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Para ulama memasukkan orang yang menggunakan hisab sebagai orang-orang yang mengambil tuntunan agama bukan dari Rasulullah, mereka itu sama dengan ahlul bid’ah kelompok Syi’ah bahkan mereka sama dengan bid’ahnya ahlul kitab dari ahlu so’bah yang hanya menggunakan hisab tanpa menggunakan ru’yah. (Majmu’ Al-Fatawa 25/179) melalui Polemik Seputar Ru’yah dan Hisab Majalah An-Nashihah Vol. 07 Th. 1/ 1425H/2004M, hal. 19-23

Syi’ah mempunyai seorang ahli ilmu falak yang sangat terkenal yaitu Nashiruddin at-Tusy, dan Nashiruddin at-Tusy(sang penghianat) inilah yang telah bekerja sama dengan Hulagu Khan, menyerang Baghdad diabad ke8 M, sehingga hancurlah kota Baghdad. 

Metode ini dizaman ini diterapkan diantaranya oleh Turki dan Bosnia,(Awal Puasa 2013, Muslim Prancis, Turki, Bosnia sepakat awal puasa 9 Juli 2013, eramuslim.com)      
Dalil mereka :
Walaupun mereka menyampaikan banyak dalil, tapi pokok dari dalil bagi mereka adalah satu yaitu, “ disaat kaum Muslimin telah mahir dalam ilmu hisab maka ruk’yah tidak lagi dibutuhkan. ” 
(jika berkenan baca catatan kami  ‘ NABI UMMY DAN METODE HISAB (Islam Bukan Produk Budaya Atau Hasil Dari Kondisi Masyarakat, Yang Akan Berubah Ketika Kondisi Masyarakat Berubah)).

Satu hal yang perlu di garis bawahi adalah, semua yang menyatakan pendapat-pendapat diatas telah sepakat bahwa,“ Sahabat telah berijma’(bersepakat), bahwa penetapan Romadhon dan 2 hari raya wajib menggunakan rukyah, dan apabila tertutup mendung maka hitungan bulan digenapkan menjadi 30 hari(istikmal) ”.

DanMajelis Tarjih mempunyai 16 poin pokok-pokok manhaj Majelis Tarjih, pada poin yang ke-6 tertulis :
Tidak menolak ijma’ sahabat sebagai dasar suatu keputusan.

Selanjutnya kita kajitentang penetapan awal Romadhon dan 2 hari raya dalam sejarah Islam: 
1. Mulai diutusnya Rosululloh sampai beberapa abad setelahnya kaum Muslimin sebagiannya telah mengenal ilmu hisab tetapi ilmu hisab belum dikembangkan pada saat itu. Sebagai buktinya adalah riwayat yang disampaikan oleh Imam Abu Dawud dari Muhammad bin Sirrin, bahwa para sahabat telah mampu membuat kalender Hijriyyah, yang dimulai dengan bulan Muharrom dan dihitung dari tahun Hijrahnya Nabi Muhammad. Juga Ibnu Katsir dalam Bidayah dan Nihayah 3/206, berkata : “ Ditahun ke16 dan ada yang mengatakan tahun ke 17 H, dizaman daulah(kholifah) Umar para sahabat telah bersepakat memulai penanggalan(Islam), dari tahun hijrah(Nabi) ”. lihat ‘Majmu’ Rosail Fi at-Tauhid, Syaikh Sholih Fauzan. 
Bahkan al-Imam as-Syuyuti menyatakan bahwa Abdulloh bin Abbas telah menguasai 20 manzilah (posisi) yang berkaitan dengan ilmu hisab bulan.‘BERSAMA PENGANUT MADZHAB HISAB’Muhammad Said Aidi SH.I, Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan IPNU DKI Jakarta. saidnursi19.blogspot.com ) 

2. Pada masa kholifah ke 2 dari dinasti Bani Abbasiyyah, yaitu kholifah Ja’far al-Mansyur(wafat 156 H/ 775 M), Ilmu hisab mulai dikembangkan, dengan diterjemahkannya kitab “ Sindihind “ yang dikarang olehMankaseorang ahli falak/hisab dari India. 

3. Seorang panglima syi’ah, jauhar as-Siqlii abad ke 3 H/ 9 M dari bani Fatimiyyah di Tunisia, setelah menaklukan Mesir maka ibukota Bani Fatimiyyah dipindah ke Qohiroh di Mesir, diantara kebijakan dinasti Syi’ah ini adalah :  
  • Menetapkan romadhon dan Ied dengan metode hisab murni, dan ini satu-satunya penggunaan metode hisab dalam sejarah kekholifahan Islam, sampai runtuhnya Turki Utsmanii. Dan kebijaksanaan tersebut ditentang oleh para ulama disaat itu dan dinyatakan sebagai perkara yang bid’ah. 
  • Membangun Masjid dan al-Jami’ al-Qohiroh (yang sekarang berganti nama menjadi Universitas al-Azhar), yang digunakan sebagai pusat ibadah dan pendidikan Syi’ah 
Tetapi alhamdulillah setelah seorang yang berilmu sekaligus panglima besar, Salahuddin al-Ayyubi(wafat 589 H/ 1192 M) bisa menyelamatkan Mesir dari tangan orang-orang syiah ditahun 567 H/ 1171 M, maka syiar-syiar syi’ah berhasil di hilangkan dari universitas al-Azhar, sampai sekarang

4. Puncak kejayaan ilmu falak dalam kaum Muslimin diabad ke 3 H/ 9 M, yang dimasa itu seorang ahli falak Al-Khawarizmi(wafat antara 220-230 H) telah mengarang Kitab “al-Mukhtashar fi Hisab al-Jabr wa al-Muqabalah”. kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh Robert Chester pada tahun 535 H/ 1140 M, dan pada tahun 1247 H/ 1831 M diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Frederic Rosen 

5. Sejak diutusnya Rosululloh sampai keruntuhan Turki Utsmani, Penguasa kaum Muslimin dari zaman kezaman, dari dinasti ke dinasti, senantiasa menggunakan metode rukyah atau istikmal, kecuali Mesir ketika dikuasai oleh orang-orang syi’ah. 

6. Setelah Mesir merdeka dari penjajahan Inggris pada tahun 1922, muncul wacana menggunakan hisab murni dari pemikir Islam, Muhammad Rosyid Ridho(membolehkan), Mushthofa Ahmad Az Zarqo danYusuf al-Qoradhowi(keduanya menekankan untuk memakai hisab mutlak tanpa rukyah dizaman ini), tetapi wacana tersebut tidak mendapatkan respon dari para ulama maupun pemerintah Mesir, bahkan sampai sekarangpun Mesir tetap menggunakan metode rukyah atau hisab( pendapat Ibnu Suraij )dalam menetapkan awal Romadhon dan 2 hari raya. wawancara bersama ketua dewan fatwa Mesir, Dr. Muhammad Syalabi, Tentang penentuan awal Hijriah, sufimedan.blogspot.com 

7. Sejak seabad yang lalu Indonesia mempunyai cendikiawan Islam yang menguasai ilmu falak, diantaranya Syekh Taher Jalaluddin, Syekh Ahmad Khatib Minangkabawi, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Ahmad Rifa’i, dan K.H. Sholeh Darat. Selanjutnya murid Syaikh Ahmad Khotib yaitu K.H. Ahmad Dahlan dan Jamil Djambek. Kemudian diteruskan oleh anaknya Siraj Dahlan dan Saadoe’ddin Djambek, ahli falak yang lain yaitu KH. Ahmad Badawi beliau adalah ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyyah tahun 1962 Sampai 1968 M.Tetapi tidak ada satupun nukilan yang tegas dari para ahli falak diatas yang menfatwakan untuk menggunakan metode hisab secara mutlak, dalam menetapkan awal Romadhon dan 2 hari raya, padahal mereka ahlinya, sebagai buktinya adalah, apa yang ada pada HPTM(Hipunan Putusan Tarjih Muhammadiyyah), tertulis :
                                                                                       
عنابىهريرةرضياللهعنهقالالنبيصلعم : صوموالرؤيتهفافطروالرؤيتهفانغمعليكمفاكملواالعدةشعبانثلاثين
وقولهتعالى : هوالذىجعلالشمسضياءوالقمرنوراوقدرهمنازللتعلمواعددالسنينوالحساب
اذااثبتالحاسبعدموجودالهلالاووجودهمععدمالامكانالرؤيةوراىالمراياهفىاليلةنفسها
فايهماالمعتبر؟قررمجلسالترجيحانالمعتبرهوالرؤيةمماروىعنابىهريرةتقدم
“Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah saw bersabda:”Berpuasalah karena melihat tanggal dan berbukalah karena melihatnya. Maka bilamana tidak terlihat olehmu, maka sempurnakan bilangan bulan sya’ban  30 hari “ , dan Alloh telah berfirman : “Dialah yang membuat matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menentukan gugus manazil-manazilnya agar kamu sekalian mengerti bilangan tahun dan hisab.” (Al-Quran surat Yunus ayat 5).

Apabila ahli hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal) atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataan ada orang yang melihat pada malam itu juga; manakah yang mu’tabar. Majlis Tarjih memutuskan bahwaru’yahlah yang mu’tabar. Menilik hadits dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:”Berpuasalah karena kamu melihat tanggal dan berbukalah (berlebaranlah) karena kamu melihat tanggal. Bila kamu tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban 30 hari.”(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).(terjemahan dari HPTM)

Dan keputusan tersebut tetap diamalkan sampai tahun 2000 oleh Muhammadiyyah.

Wallohua’lam bishshowab

Jika berkenan baca juga :
1.   ‘ NABI UMMY DAN METODE HISAB (Islam Bukan Produk Budaya Atau Hasil Dari Kondisi Masyarakat, Yang Akan Berubah Ketika Kondisi Masyarakat Berubah)
2.  ‘ HISAB ATAU RUKYAH ’ (Metode Hisab Batal Menurut 16 poin pokok-pokok manhaj Majelis Tarjih)
3.    ‘ KETIKA SYARIAT MULAI DIHAKIMI ‘ ( Adakah Jalan Tengah Antara Hisab Dan Rukyah ? )

Catatan : Daftar pustaka kami jadikan satu pada‘ KETIKA SYARIAT MULAI DIHAKIMI ‘ ( Adakah Jalan Tengah Antara Hisab Dan Rukyah ? )

0 komentar:

Posting Komentar